Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Perihal Pedoman Penetapan Tempat Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, ialah pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2015 perihal Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, yang dipandang telah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di kawasan khusus.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Penetapan Daerah Khusus bertujuan untuk:
a. memutuskan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah; dan
b. acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di tempat.
Penetapan Daerah Khusus dijalankan dengan prinsip:
a. efektivitas, adalah penetapan Daerah Khusus diupayakan dapat memaksimalkan hasil, efek, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus;
b. efisiens, ialah penetapan Daerah Khusus diseleksi memakai mekanisme prioritas untuk menentukan tempat paling terpencil dan bodoh dengan menimbang-nimbang kawasan dengan komunitas adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.
c. transparan, yakni prinsip keterbukaan yang memungkinkan penduduk untuk mengetahui dan mendapatkan jalan masuk berita seluas-luasnya perihal penetapan Daerah Khusus.
d. akuntabel, ialah penetapan Daerah Khusus memakai tata cara yang mampu dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan usulanyang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. keadilan, adalah penetapan Daerah Khusus mengamati keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan keharusan menurut usulanyang obyektif.
f. cepat dan sempurna, yakni penetapan Daerah Khusus karena keadaan musibah, tragedi sosial, peristiwa dan kondisi darurat yang lain harus dilaksanakan secara cepat dan sempurna sesuai dengan tuntutan keadaan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, bahwa Daerah Khusus ditetapkan menurut pada kondisi:
1. Geografis;
Penetapan Daerah Khusus dengan keadaan geografis dijalankan dengan menggunakan data:
a. tempat terpencil atau terbelakang;
b. tempat dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil;
c. daerah memiliki batas dengan negara lain; dan/atau
d. kawasan pulau terkecil dan terluar.
2. kedaruratan.
Penetapan Daerah Khusus dengan keadaan kedaruratan memakai data:
a. tempat yang terdampak musibah;
b. kawasan yang terdampak tragedi sosial; dan/atau
c. kawasan dalam kondisi darurat.
Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan keadaan geografis ditetapkan dengan Keputusan Menteri menurut:
a. tolok ukur Daerah Khusus; dan
b. metode penghitungan indeks kawasan.
Kriteria Daerah Khusus terdiri atas:
1. persyaratan keterjangkauan daerah;
Kriteria keterjangkauan daerah terdiri atas:
a. indikator kombinasi moda transportasi darat, air, dan/atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan
b. indikator keterpencilan tempat.
2. kriteria keberadaan kemudahan.
Kriteria eksistensi kemudahan terdiri atas:
a. indikator fasilitas listrik; dan
b. indikator akomodasi komunikasi.
Daerah Khusus dengan keadaan kedaruratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Penetapan Daerah Khusus dengan keadaan kedaruratan dikerjakan berdasarkan:
a. status bencana alam, tragedi sosial, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemda sesuai dengan kewenangan; dan
b. pendapatlain dalam proses penyelenggaraan pendidikan, paling sedikit mencakup:
a. hilangnya akomodasi fasilitas pelayanan biasa berupa kemudahan pendidikan, akomodasi kesehatan, kemudahan listrik, fasilitas berita dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
b. minimnya akomodasi pinjaman keamanan, baik fisik maupun nonfisik.
Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan keadaan geografis dievaluasi paling usang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Evaluasi tersebut dikerjakan menurut:
a. penghitungan kembali indek daerah; dan/atau
b. analisis kualitatif.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, lewat link di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Demikian info wacana Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus Dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment