Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Ihwal Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja

 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun  PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi ialah acara pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang berikutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah acara Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk menolong kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk menolong aktivitas operasional sekolah dan mendukung aktivitas pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam mengadakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan terhadap sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah menengah pertama; sekolah menengah pertama hebat; sekolah menengah atas; sekolah menengah atas luar biasa; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa; yang menyanggupi syarat, yaitu:
a. peserta Dana BOS Reguler tahun budget berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi patokan sebagai berikut:
a. mempunyai proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. mempunyai proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Selain kriteria khusus untuk akseptor Dana BOS Kinerja harus
menyanggupi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun pedoman berkenaan; dan/atau
c. nilai cobaan nasional tahun aliran berkenaan.

Sekolah akseptor Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan standar prioritas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang sudah ditetapkan selaku peserta Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan selaku peserta Dana BOS Kinerja. Sekolah yang sudah ditetapkan selaku penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan selaku akseptor Dana BOS Afirmasi.

Adapun alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai peserta Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dipakai untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan unsur penggunaan Dana BOS Reguler menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah didanai secara sarat oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, melalui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja (disini)

Demikian info perihal Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Juknis BOS Afirmasi BOS Kinerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia