Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada

untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, diterbitkan untuk menjamin terwujudnya persyaratan mutu dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada.


Dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan kualitas pendidikan.Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada atau disebut Widyaprada ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan acara pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan versi penjaminan mutu pendidikan.


Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, perihal mengendalikan:

a. jenjang jabatan, pangkat, dan kelompok ruang Jabatan Fungsional Widyaprada;

b. Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;

c. kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;

d. peran pokok dan beban kerja Widyaprada;

e. pengangkatan dan deretan Jabatan Fungsional Widyaprada;

f. Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;

g. peningkatan pangkat dan jabatan Widyaprada;

h. pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan

i. training dan pengawasan.

 

Ditegaskan dalam Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, bawa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan selaku aliran bagi:

a. Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;

b. Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkan kesamaan pandangan dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan

c. pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya ini menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: Widyaprada Ahli Pertama; Widyaprada Ahli Muda; Widyaprada Ahli Madya; dan Widyaprada Ahli Utama. Pangkat dan kelompok ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama mempunyai pangkat:

1. Penata Muda kalangan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

b. Widyaprada Ahli Muda mempunyai pangkat:

1. Penata kalangan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I kalangan ruang III/d.

c. Widyaprada Ahli Madya mempunyai pangkat:

1. Pembina golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

d. Widyaprada Ahli Utama mempunyai pangkat:

1. Pembina Utama Madya kelompok ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama kalangan ruang IV/e.


Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan Widyaprada dari yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi yakni:

a. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);

b. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif sekurang-kurangnya150 (seratus lima puluh);

c. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata kalangan ruang III/c mempunyai Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);

d. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif sekurang-kurangnya300 (tiga ratus);

e. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina kelompok ruang IV/a mempunyai Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);

f. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b mempunyai Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratus lima puluh);

g. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda kelompok ruang IV/c mempunyai Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);

h. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya kalangan ruang IV/d mempunyai Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratus lima puluh); dan

i. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif sekurang-kurangnya1050 (seribu lima puluh).


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link download di bawah ini.


Link Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, (disini)


Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia