Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Sistem Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan PERMENDIKBUD NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), diterbitkkan ntuk melakukan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, perlu mengatur tentang metode menemukan akta pendidik bagi guru dalam jabatan. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 juga ialah peraturan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 ihwal Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.


Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk mengembangkan kompetensi Guru dalam Jabatan selaku tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.


Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan dikerjakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mesti menyanggupi patokan selaku berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;

c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

e. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

f. sudah melengkapi dokumen persyaratan.


Guru dalam Jabatan ialah guru yang diangkat oleh:

a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra dan pemerintah daerah; atau

b. pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk menurut Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.


Tahapan Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan. Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dikerjakan dengan tahapan selaku berikut:

a. penetapan kuota nasional;

b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan

c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.


Penetapan kuota nasional dilaksanakan dengan tahapan selaku berikut:

a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;

b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam abjad a mewakilkan terhadap Direktur Jenderal; dan

c. Direktur Jenderal menginformasikan wacana jumlah kuota nasional dan sistem registrasi calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.


Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dikerjakan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektro maupun nonelektronik. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang oleh:

a. Kementerian lewat Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan

b. Dinas Pendidikan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.


Selanjutnya Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), menyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dikerjakan lewat tahapan 1) a. registrasi calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 2) seleksi penerimaan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan 3) pengumuman akseptor. Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan cara:

a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan registrasi melalui aplikasi sistem isu administrasi pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan

b. mengunggah dokumen manajemen meliputi:

1. ijazah akademik; dan

2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.


Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan lewat tahapan sebagai berikut:

a. seleksi administrasi tahap I, meliputi:

1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;

2) dalam melaksanakan verifikasi dan validasi dokumen manajemen sebagaimana dimaksud dalam aksara a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan

3) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam aksara b, Direktur Jenderal memutuskan kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi manajemen tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.


b. seleksi kemampuan akademik, dilakukan dengan tahapan:

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melakukan seleksi kesanggupan akademik;

2. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a mencakup:

a). tes materi profesional, tes bahan pedagogik, dan tes kesempatanakademik berbasis komputer; dan

b). wawancara;

c) seleksi kesanggupan akademik dikerjakan di tempat masing-masing sesuai domisili kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.


c. seleksi manajemen tahap II, meliputi:

1) kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kesanggupan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik patokan manajemen selaku berikut:

1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh akademi tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;

2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:

a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan

b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh penduduk dilegalisasi oleh ketua yayasan;

3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;

4. pakta integritas dari kandidat Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan

5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang mengadakan permasalahan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang mempunyai ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari mancanegara.

2) bukti fisik manajemen sebagaimana dimaksud dalam aksara a disampaikan terhadap kepala Dinas Pendidikan;

3). kepala Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi bukti fisik manajemen;

4) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;

5) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam aksara d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;

6) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e terhadap kepala LPMP;

7) kepala LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik;

8). kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.


Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi manajemen tahap II dijalankan oleh Direktorat Jenderal lewat laman www.ppg.kemdikbud.go.id. Dalam hal kandidat Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk memilih prioritas berdasarkan abad kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Dalajab), melalui link di bawah ini.


Link download Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (disini)


Demikian berita perihal Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab), biar ada manfaatnya. Terim akasih.

 



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia