Permenpan Nomor Per/02/Menpan/2/2008 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya  PERMENPAN NOMOR PER/02/MENPAN/2/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan usulana) bahwa dalam rangka mendukung otonomi tempat dan tuntutari pelaksanaan penyuluhan pertanian yang tepat dengan kemajuan. maka pertu meninjau kembali ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengontrol kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanian adalah Jabatan FungsonaI yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yang diberi hak serta kewenangan secara penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhan pertanian yakni proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku perjuangan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses info pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lalnnya, selaku upaya untuk memajukan produktivitas, efsiensi usaha, pemasukan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Istilah Penyuluh Pertanian Terampil ialah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memanfaatkan prosedur dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan Penyuluh Pertanlan Ahli ialah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu wawasan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputi pendidikan, antisipasi penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, penilaian dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi, dan pendukung aktivitas penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian ialah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk menunjukkan arah dan fatwa pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalan tujuan penyuluhan.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan FungsonaI Penyuluh Pertanian tergolong dalam rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanian berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional pada unit organsasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerlntah. Penyuluh Petanian ialah Jabatan karier.

Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanian yaitu melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan petanian, penilaian penyuluhan petanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.

Menurut Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Unsur dan sub unsur kegatan PeyuIuh Pertanian yang mampu dinilai angka kredtnya, berisikan:
1. Pendidikan, mencakup:
a. Pendidikan sekolah dan menemukan ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan training fungsional di bidang pertanian serta mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atau settifikat;
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Kegiatan antisipasi penyuluhan pertanian, mencakup:
a. Identifikasi potensi kawasan;
b. Memandu penyusunan planning perjuangan petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan planning kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meIiputi:
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan penerapan sistem penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/membuatkan kelembagaan petani.

4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi pengaruh pelaksanaan penyuluhan pertanian.

5. Pengembangan pendidikan pertanian meliputi:
a. Penyusunan ajaran/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan tata cara/tata cara kerja penyuluhan pertanian.

6. Pengembangan profesi, mencakup:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan materi-materi lain di bidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifat rancangan kepada institusi dan/atau perorangan.

7. Penunjang peran Penyuluh Pertanian, mencakup
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal Penyuluh Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidang pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pembinaan pada pendidikan dan training;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.


Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, berisikan Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan menurut jumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak cocok dengan pangkat dan jabatan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (disini)

Demikian isu tentang Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia