Permenpan Nomor Per/07/M.Pan/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pendapata) bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang dikelola dalam Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangan permintaan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa kekerabatan dengan hal tersebut dipandang perlu mengontrol kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Apoteker adalah jabatan yang memiliki ruang Iingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara sarat oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasian yakni penyiapan planning kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian, peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.
Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian) Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya dapat deduduki oleh seseolang yang telah berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil
Adapun Tugas pokok Apoteker menurut Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker yakni Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dari yang terendah hingga dengan yang tertrnggi yakni Apoteker Pertama; Apoteker Muda, Apoteker Madya dan Apoteker Utama.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, lewat link di bawah ini.
Link download Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian info ihwal Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment