Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pengembang Metode Intelijen

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitan, pengembangan, dan pengkajian tata cara dan metode intelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang berikutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian sistem dan sistem intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikan bahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan selaku pejabat fungsional di bidang observasi, pengembangan, pengkajian tata cara dan tata cara intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun observasi dan perekayasa. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen ialah jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitu melakukan kegiatan observasi, pengembangan, pengkajian sistem dan metode intelijen di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian isu perihal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 perihal Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 perihalJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 perihal Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)
Comments
Post a Comment