Permenpan Rb Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lain yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perawat ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa selain perawat ada pula perumpamaan Ners. Adapun yang dimakdi Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Keperawatan yaitu sebuah bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kalangan, dan penduduk baik sehat maupun sakit yang meliputi seluruh proses kehidupan manusia. Istilah Fasilitas Pelayanan Kesehatan ialah sebuah alat dan/atau tempat yang dipakai untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dijalankan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau penduduk yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya yaitu sebuah alat dan/atau daerah yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat ialah jabatan karier.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa tugas pokok Perawat yaitu melakukan aktivitas pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan dedikasi pada masyarakat.
Adapun Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat ialah Kementerian Kesehatan. Instansi pembina mempunyai peran training antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun pedoman deretan Jabatan Fungsional Perawat;
c. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pembinaan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
f. mengadakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
g. mengembangkan tata cara berita Jabatan Fungsional Perawat;
h. memfasilitasi aktivitas organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan budbahasa profesi dan instruksi etik Perawat; dan
k. melaksanakan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Perawat.
Instansi pembina dalam rangka melakukan tugas pembinaan memberikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara terjadwal sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat klasifikasi kemampuan dan Perawat kategori keterampilan. ) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat klasifikasi keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat klasifikasi keterampilan dari yang terendah hingga dengan yang paling tinggi, adalah:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, kelompok ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, kelompok ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, kalangan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, kelompok ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, kalangan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatannya, yakni:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, kalangan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, kelompok ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, kelompok ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, kalangan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, kelompok ruang IV/e.
Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Pangkat, kelompok ruang untuk masing-masing jenjang jabatan diputuskan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat menurut jumlah angka kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, kalangan ruang mampu tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.
Terkait Unsur dan sub bagian acara Perawat, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 menyatakan bahwa Unsur dan sub unsur acara Perawat yang mampu dinilai angka kreditnya, berisikan:
1. Pendidikan, mencakup:
a. pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan training prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, mencakup:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. dedikasi pada penduduk .
3. Pengembangan profesi, mencakup:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan;
b. observasi di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan materi-bahan yang lain di bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan.
4. Penunjang peran Perawat, mencakup:
a. pengajar/instruktur di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas aksesori yang berhubungan dengan tugas pokok
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi wacana Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment