Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan patokan, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan legalisasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan patokan, penerapan tolok ukur dan penilaian kesesuaian, dan pengukuhan Lembaga Penilaian Kesesuaian.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, ditegaskan bahwa Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan evaluasi kesesuaian. Analis Standardisasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi tergolong dalam klasifikasi/rumpun pengawas mutu dan keselamatan. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan fungsional klasifikasi keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, ialah:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yaitu melaksanakan aktivitas Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia