Permenpan Rb Nomor 29 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pengurus Pengadaan Barang/Jasa

  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan aktivitas pengadaan barang/jasa.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Pengelola PBJ berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Ditegaskan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam bahwa Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ ialah jabatan fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, adalah:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari eraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ menurut Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yakni melakukan aktivitas perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyeleksian penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, lewat link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu wacana Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments