Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas pelatihan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan tata cara pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-usul. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan acara untuk melakukan acara pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan metode pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-ajakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan tergolong dalam klasifikasi/rumpun pengawas mutu dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi, adalah:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, ialah melaksanakan aktivitas pelatihan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan metode pengawasan ketenagakerjaan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 (disini)

Demikian info wacana Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia