Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Penguji Keamanan Dan Kesehatan Kerja

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan yang dimaksud Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan aktivitas pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Penguji K3 adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 pada Instansi Pembina; kementerian/lembaga yang lain yang terkait; dan dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada pemerintahan tempat provinsi. Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji K3. Kedudukan Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan.

Digetaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) termasuk dalam penjabaran/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji K3 ialah Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji K3 Ahli Pertama;
b. Penguji K3 Ahli Muda;
c. Penguji K3 Ahli Madya; dan
d. Penguji K3 Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji K3 berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah melaksanakan Pengujian K3 dan Pengujian Kompetensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia