Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Komputer yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melakukan acara metode teknologi gosip berbasis komputer. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan acara tata cara teknologi informasi berbasis komputer.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, bahwa Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada Instansi Pemerintah. Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Komputer tergolong dalam penjabaran/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori kemampuan dan keahlian. Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keahlian, dari jenjang paling rendah hingga jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer klasifikasi keterampilan, dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Komputer, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Pranata Komputer menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, yaitu melakukan aktivitas teknologi info berbasis komputer yang mencakup manajemen dan tata laksana teknologi gosip, infrastruktur teknologi gosip, serta metode gosip dan multimedia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Terima kasih, supaya ada manfaatnya.
Comments
Post a Comment