Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengadakan dan/atau melakukan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kalangan penduduk , perjuangan dan golongan perjuangan dalam rangka kenaikan pemberdayaan penduduk .
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa (1) Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup tergolong dalam penjabaran/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ialah jabatan fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ialah melakukan acara Penyuluhan Lingkungan Hidup mencakup antisipasi, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: antisipasi Penyuluhan Lingkungan Hidup; pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup; pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan penilaian dan pelaporan Penyuluhan Lingkungan Hidup.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Terima kasih, supaya ada manfaatnya.
Comments
Post a Comment