Permenpan Rb Nomor 35 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melakukan acara teknis fungsional penyuluhan pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang berikutnya disebut Penyuluh Pertanian ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Pertanian berkedudukan selaku pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Kedudukan Penyuluh Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegasikan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam penjabaran/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ialah Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil;
b. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melakukan aktivitas penyuluhan, evaluasi dan pengembangan sistem penyuluhan pertanian. Unsur acara peran Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah Penyuluhan Pertanian.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian (disini)
Demikian info tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment