Permenpan Rb Nomor 39 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang berikutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asesmen kompetensi/kesempatansebagai dasar dalam praktik pengelolaan/administrasi sumber daya manusia aparatur. Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/peluangselaku dasar dalam praktik pengelolaan/administrasi sumber daya insan aparatur.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, dinyatakan bahwa Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/peluangselaku dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. Asesor SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Kedudukan Asesor SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 perihal Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur tergolong dalam penjabaran/rumpun administrasi. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur ialah Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur terdiri atas:
a. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, yaitu melakukan acara asesmen kompetensi/potensi selaku dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya insan aparatur. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan penilaian pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, melalui link di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (disini)


Demikian info perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia