Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2020 Ihwal Kriteria Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan kekanseleraian yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang berikutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara kekanseleraian yang mencakup penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Keme nterian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung aktivitas diplomatik dan konsuler.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, bahwa Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai ialah jabatan fungsional klasifikasi kemampuan . Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai terdiri atas:
a. Penata Kanselerai hebat pertama;
b. Penata Kanselerai jago muda ; dan
c. Penata Kanselerai mahir madya.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dalam mengerjakan tugas jabatan perlu menyanggupi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai mencakup:
a. identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan;
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis; yang meliputi
1. Sensitivitas Diplomatik;
2. Advokasi kebijakan;
3. Manajemen Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;
4. Manajemen Sumber Daya Manusia ;
5. Manajemen Perencanaan Program dan Anggaran; dan
6. Manajemen Sarana, Prasarana, dan Ketatausahaan Perkantoran
2. Kompetensi Manajerial yang meliputi
1. integritas;
2. kerj a sama;
3. komunikasi;
4. orientasi pada hasil;
5. pelayanan publik;
6. pengembangan diri dan orang lain;
7. mengurus perubahan; dan
8. pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural yakni perekat bangsa.
c. standar jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi menurut pada kamus Kompetensi Teknis; kamus Kompetensi Manajerial; dan kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kanselerai. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment