Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Metrolog

Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yang dimaksud Jabatan Fungsional Metrolog yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan patokan pengukuran atau bahan teladan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. Pejabat Fungsional Metrolog yang berikutnya disebut Metrolog yaitu PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan kriteria pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 43 Tahun 2020, Metrolog berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat. Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Metrolog. Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, bahwa Jabatan Fungsional Metrolog ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Metrolog tergolong dalam penjabaran/rumpun pengawas kualitas dan keselamatan. Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, adalah:
a. Metrolog Ahli Pertama;
b. Metrolog Ahli Muda;
c. Metrolog Ahli Madya; dan
d. Metrolog Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Metrolog, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Metrolog berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog, yaitu melakukan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran. Unsur dan sub-komponen aktivitas peran Jabatan Fungsional Metrolog yang mampu dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi:
1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
2. penyediaan tolok ukur pengukuran atau bahan acuan;
3. pemeliharaan tolok ukur pengukuran atau materi teladan;
4. diseminasi nilai contoh pengukuran; dan
5. diseminasi ilmu wawasan dan teknologi pengukuran;
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, mencakup:
1. perolehan akreditasi kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan teladan; dan
2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan kriteria pengukuran dan materi acuan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, melalui lin di bawah ini.
Link download Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog (disini)
Demikian gosip tentang Peraturan Menpan atau Permenpan Rb Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Metrolog. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment