Permenpan Rb Nomor 45 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pengawas Jual Beli

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengawasan kegiatan jual beli, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan pelanggan dan tertib niaga dan penegakan hukum. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang berikutnya disebut Pengawas Perdagangan yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengawasan aktivitas perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dinyatakan bahwa Pengawas Perdagangan berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perdagangan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas mutu dan keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi, ialah:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 ini.
Tugas jabatan Pengawas Perdagangan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, adalah melakukan Pengawasan acara Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan pelanggan dan tertib niaga dan penegakan hukum. Unsur aktivitas peran Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang mampu dinilai Angka Kreditnya meliputi: Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur: antisipasi Pengawasan kegiatan Perdagangan; pelaksanaan Pengawasan aktivitas Perdagangan; dan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur: persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa; tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan pelanggan dan di bidang Perdagangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, lewat lin di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (disini)
Demikian berita tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment