Permenpan Rb Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang dimaksud Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang berikutnya disebut Kompetisi yaitu acara penjaringan, seleksi, penilaian, dan bantuan penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di lingkungan kementerian/forum, pemerintah kawasan, badan usaha milik negara, tubuh usaha milik tempat, dan unit pelaksana yang mengadakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sesuai patokan yang ditetapkan. Sedangakan pemahaman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu sendiri adalah acara penanganan pengaduan sesuai dengan prosedur dan sistem pengelolaan pengaduan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa Kementerian bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Kompetisi yang dibarengi oleh para Peserta Kompetisi dengan memperhatikan prinsip dalam penyelenggaraan Kompetisi. Penyelenggaraan Kompetisi dikerjakan menurut prinsip:
a. mampu dipertanggungjawabkan;
b. tidak berpihak dan bebas kepentingan; dan
c. dapat diakses oleh semua pihak terkait.
Setiap Peserta Kompetisi mengikuti setiap tahapan dan proses Kompetisi yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Kompetisi.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa Setiap pihak yang terlibat dalam Kompetisi, baik Penyelenggara Kompetisi, Peserta Kompetisi, Tim Sekretariat, maupun Tim Evaluasi mengacu pada Pedoman Kompetisi.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik bahwa Pedoman Kompetisi paling sedikit memuat:
a. standar akseptor Kompetisi;
b. kategori Kompetisi;
c. standar pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
d. tahapan penyelenggaraan Kompetisi;
e. kriteria Kompetisi, tergolong indikator penilaian dan penilaian lanjutan yang lain; dan
f. metode isu Kompetisi.
Pedoman Kompetisi dengan Keputusan Menteri. Seluruh gosip terkait Kompetisi diumumkan lewat metode gosip Kompetisi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018 ihwal Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1227), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (disini)
Demikian info tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment