Permenpan Rb Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020

tau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai kompetensi spesifik yang diperlukan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik pribadi selaku pramusaji publik; dan
c. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang mempunyai karakteristik selaku pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dijalankan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari komponen korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 bahwa Seleksi Kompetensi Dasar sekolah kedinasan memakai tata cara CAT yang diselenggarakan oleh BKN.  Kompetensi Dasar adalah kesanggupan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa wawasan, kemampuan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar berisikan 3 (tiga) materi soal, adalah:
a. TWK sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
b. TIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan evaluasi menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan evaluasi menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Adapun Nilai Ambang Batas atau Kelulusan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.
Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Seleksi lanjutan dibarengi oleh kandidat Mahasiswa dan/atau Taruna dengan ketentuan selaku berikut:
a. Calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah keperluan Mahasiswa dan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. Apabila terdapat kandidat Mahasiswa dan/atau Taruna yang memiliki nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. Apabila terdapat kandidat Mahasiswa dan/atau Taruna yang memiliki nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah keperluan Mahasiswa dan/atau Taruna, keseluruhan akseptor dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna dalam kesepakatan prinsip yang ditetapkan Menteri berikutnya dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, maka penghitungan 3 (tiga) kali jumlah keperluan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pengumuman hasil selesai seleksi/kelulusan dijalankan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan kelulusan oleh Kementerian/Lembaga.  Dalam hal kandidat Mahasiswa dan/atau Taruna memiliki nilai final yang sama, penentuan kelulusan simpulan secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila nilai sebagaimana dimaksud huruf a masih sama maka penentuan kelulusan tamat didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. Apabila nilai sebagaimana karakter b masih sama, maka penentuan kelulusan selesai didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat; dan
d. Apabila nilai sebagaimana huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan final didasarkan pada usia tertinggi.

Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, lewat link di bawah ini.

Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia