Permenpan Rb Nomor 49 Tahun 2020 Perihal Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak  PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan ialah sebuah upaya dan proses pertolongan informasi perpajakan kepada penduduk , dunia perjuangan, dan forum pemerintah maupun nonpemerintah.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak tergolong dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun imigrasi, pajak, dan tangan kanan profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 adalah melaksanakan acara Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengganti perilaku penduduk wajib pajak agar kian paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan menyanggupi keharusan perpajakannya. Unsur aktivitas tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yakni Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-komponen:
a. Penyuluhan pribadi secara aktif;
b. Penyuluhan eksklusif secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak eksklusif dua arah;
e. Penyuluhan tidak pribadi lewat contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan lewat pihak ketiga; dan
g. Penyusunan nasehat pengembangan Penyuluhan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini,




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia