Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2020 Perihal Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak  PERMENPAN RB NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan ialah sebuah upaya dan proses santunan informasi perpajakan terhadap penduduk , dunia perjuangan, dan forum pemerintah maupun nonpemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, ditegaskan bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang keuangan negara. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun imigrasi, pajak, dan ajun profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bermaksud mengembangkan wawasan dan keahlian perpajakan, serta mengganti perilaku penduduk wajib pajak agar kian paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya adalah Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-bagian:
a. Penyuluhan pribadi secara aktif;
b. Penyuluhan eksklusif secara pasif;
c. Penyuluhan tidak eksklusif satu arah;
d. Penyuluhan tidak pribadi dua arah;
e. Penyuluhan tidak eksklusif melalui contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan
f. Penyuluhan lewat pihak ketiga.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, lewat link download di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia