Permenpan Rb Nomor 51 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Analis Hukum

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum  PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi aturan. Pejabat Fungsional Analis Hukum atau Analis Hukum ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis dan penilaian hukum.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, ialah melakukan acara analisis dan penilaian di bidang peraturan perundang-usul dan aturan tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, masalah aturan, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-usul, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi aturan, dan advokasi aturan. Unsur aktivitas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang mampu dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-usul dan aturan tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-permintaan;
c. analisis masalah hukum yang terkait dengan peran dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis kepada pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen kesepakatandan pelaksanaan kesepakatanInstansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan aturan, perizinan dan berita hukum; dan
g. advokasi hukum.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, melalui link download di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 (disini)

Demikian berita tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia