Permenpan Rb Nomor 52 Tahun 2020 Ihwal Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengurus Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diterbitkan untuk mengadakan manajemen karier berbasis sistem merit dan mengembangkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk membuatkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang berikutnya disebut Pengelola PBJ yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan aktivitas pengadaan barang/jasa.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. Pengelola PBJ ialah jabatan karier PNS. Kedudukan Pengawas Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Jabatan Fungsional PPBJ ialah jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:
a. Pengelola PBJ ahli pertama;
b. Pengelola PBJ jago muda; dan
c. Pengelola PBJ andal madya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, bahwa Jabatan Fungsional PPBJ dalam melakukan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ, meliputi:
a. Identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. isyarat jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis;
Kompetensi Teknis terdiri atas:
a) perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b) pemilihan penyuplaibarang/jasa pemerintah;
c) pengelolaan kesepakatan pengadaan barang/jasa pemerintah;
d) pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara Swakelola.
2. Kompetensi Manajerial;
Kompetensi Manajerial terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengurus pergeseran; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Sosial Kultural ialah perekat bangsa.
c. patokan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pembinaan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ menurut pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 (disini)
Demikian info perihal Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment