Permenpan Rb Nomor 53 Tahun 2020 Ihwal Kriteria Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Di Kemenpan Rb

 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Neg PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI DI KEMENPAN RB

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), diterbitkan sebagai regulasi untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis tata cara merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk menyebarkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan peran Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jenjang JPT pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. JPT Madya; dan
b. JPT Pratama.
JPT Madya dan JPT Pratama ialah jabatan tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), bahwa JPT Madya dan JPT Pratama dalam melaksanakan peran jabatan harus menyanggupi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi mencakup:
a. identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis, a terdiri atas:
a)        advokasi kebijakan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
b)        penyusunan kebijakan bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
c)        advokasi kebijakan bidang reformasi birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan;
d)        penyusunan seni manajemen implementasi reformasi birokrasi;
e)        penilaian kinerja organisasi dan kinerja reformasi birokrasi;
f)         penyusunan tata cara pengawasan dan sistem integritas;
g)        pengelolaan pengaduan penduduk ;
h)        penyusunan kebijakan kelembagaan dan tata laksana;
i)          advokasi kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana;
j)          penyusunan tata laksana organisasi;
k)        pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
l)          penyusunan dan penataan organisasi;
m)      audit organisasi;
n)        penilaian penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronika;
o)        penyusunan kebijakan sumber daya insan aparatur;
p)        advokasi kebijakan manajemen ASN;
q)        administrasi sumber daya manusia ASN;
r)         penyusunan patokan jabatan;
s)        penyusunan standar kompetensi jabatan;
t)          pembentukan jabatan fungsional;
u)        pengelolaan pengadaan sumber daya insan aparatur;
v)        perencanaan keperluan sumber daya insan aparatur;
w)       administrasi talenta ASN;
x)        penyusunan sistem karier;
y)        pengembangan versi kompetensi;
z)        penyusunan sistem penilaian kompetensi;
aa)          administrasi kinerja pegawai;
bb)          manajemen kompensasi;
cc)           penyusunan sistem pensiun;
dd)          penyusunan metode pertolongan;
ee)          pengawasan metode merit;
ff)             penegakan integritas ASN;
gg)          pelatihan disiplin pegawai;
hh)          administrasi data dan info sumber daya insan aparatur;
ii)               penyusunan kebijakan bidang pelayanan publik;
jj)               advokasi kebijakan bidang pelayanan publik;
kk)           penemuan pelayanan publik;
ll)               penyusunan persyaratan pelayanan;
mm)       evaluasi kepuasan layanan (indeks kepuasan masyarakat);
nn)          pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
oo)          manajemen metode info pelayanan publik;
pp)          penyusunan rencana kerja dan anggaran;
qq)          penyusunan arsitektur kinerja dan indikator kinerja;
rr)             penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka panjang, dan planning strategis;
ss)           penyelenggaraan kerja sama;
tt)              pengembangan aplikasi umum dan khusus;
uu)          pengelolaan komunikasi, info publik;
vv)           analisis urgensi pembentukan peraturan perundang-permintaan
ww)        analisis dan evaluasi aturan;
xx)           pembentukan peraturan perundang-usul;
yy)           penyelenggaraan santunan hukum;
zz)           analis urgensi pembentukan produk aturan lain;
aaa)      manajemen keuangan;
bbb)      administrasi audit intern;
ccc)       penerapan standar audit;
ddd)      manajemen resiko;
eee)      pelaksanaan audit intern;
fff)           pengembangan metodologi pengawasan;
ggg)      pengelolaan barang milik negara;
hhh)      administrasi perkantoran;
iii)             advokasi kebijakan otonomi tempat;
jjj)             analisis kekerabatan pusat dan tempat;
kkk)        analisis kelembagaan pusat dan kawasan;
lll)             analisis lembaga negara dan lembaga pemerintah;
mmm) analisis info-info politik;
nnn)       administrasi budaya organisasi.
2. Kompetensi Manajerial, terdiri atas:
a) integritas;
b) kolaborasi;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengurus pergeseran; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yaitu perekat bangsa.
c. standar jabatan, paling sedikit terdiri atas:
1. pangkat;
2. kualifikasi pendidikan;
3. jenis pelatihan;
4. ukuran kinerja jabatan; dan
5. pengalaman kerja.

Standar Kompetensi berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Kemenpan RB tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 ini.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (di Kemenpan RB), Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia