Permenpan Rb Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang   PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, peran, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian kualitas barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang berikutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020, Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah. Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. Kedudukan Penguji Mutu Barang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, bahwa Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tergolong dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ialah Jabatan Fungsional kategori kemampuan dan klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang klasifikasi keahlian dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang klasifikasi keterampilan dari jenjang paling rendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah melaksanakan pengujian mutu barang yang meliputi aktivitas penjaminan kualitas barang, acara pengembangan pengujian/ kalibrasi, dan acara pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, adalah Pengujian Mutu Barang. Sub-komponen dari bagian kegiatan terdiri atas:
a. penjaminan kualitas barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi; dan
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, lewat link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia