Permenpan Rb Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan   PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang berikutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dinyatakan bahwa APHP berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada Instansi Pemerintah. APHP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional APHP. Kedudukan APHP ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Jabatan Fungsional APHP ialah jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, bahwa Jabatan Fungsional APHP tergolong dalam penjabaran/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional APHP ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional APHP menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah melaksanakan acara analisis penjualan hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di mancanegara. Unsur acara peran Jabatan Fungsional APHP yang mampu dinilai Angka Kreditnya ialah analisis pasar hasil perikanan. Sub unsur dari unsur utama analisis pasar hasil perikanan mencakup:
a. antisipasi analisis pasar hasil perikanan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data;
d. analisis data; dan
e. penyajian dan pelaporan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, lewat link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 (disini)

Demikian info tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia