Permenpan Rb Nomor 56 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  PERMENPAN RB NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemeriksaan jual beli berjangka komoditi, serta untuk memajukan kinerja organisasi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang berikutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan acara pengawasan, investigasi, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan metode resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang jual beli berjangka komoditi, tata cara resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK ialah PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan metode resi gudang dan pengaturan, pelatihan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, metode resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Sedangkan yang dimaksud Perdagangan Berjangka Komoditi yang berikutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan solusi kemudian berdasarkan kesepakatan berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau perjanjian derivatif yang lain.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, dinyatakan bahwa Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang perdagangan. Pemeriksa PBK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. Kedudukan Pemeriksa PBK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK termasuk dalam penjabaran/rumpun pengawas mutu dan keamanan. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK ialah Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 ini.

Tugas Pemeriksa PBK menurut Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 ialah melaksanakan acara pengawasan, investigasi, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK. Adapun Unsur kegiatan peran Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yakni investigasi PBK, SRG, dan PLK. Sub-komponen dari unsur acara, terdiri atas: pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan, training dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, lewat link di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 (disini)

Demikian gosip ihwal Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia