Permenpan Rb Nomor 57 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan pertimbangan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melakukan peran dan fungsi pengembangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yakni jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum atau disebut Pengembang Kurikulum ialah PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengembangan kurikulum. Adapun pemahaman Kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang dipakai sebagai ajaran penyelenggaraan acara pembelajaran untuk meraih tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan pemahaman Pengembangan Kurikulum yakni proses pengembangan seperangkat planning dan pengaturan perihal tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan selaku ajaran penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk meraih tujuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ialah Jabatan Fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.
Tugas Pengembang Kurikulum berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan penilaian Kurikulum. Unsur utama acara Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang mampu dinilai Angka Kreditnya, adalah Pengembangan Kurikulum. Sub-komponen dari unsur acara, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum; implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, lewat link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum (disini)
Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tentang Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment