Permenpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Perihal Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan PERMENPAN RB NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melakukan peran dan fungsi penyusunan rencana, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil evaluasi pendidikan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ialah Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas pengembangan penilaian pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan aktivitas pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud Penilaian Pendidikan yaitu proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data faktor kognitif dan nonkognitif untuk mengembangkan mutu berguru siswa.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat direktur, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tergolong dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:
a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan mengacu pada Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, adalah melaksanakan acara pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan penilaian hasil Penilaian Pendidikan. Unsur aktivitas tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: penyusunan rencana; penyusunan; pemanfaatan; dan evaluasi.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, lewat link yang tersedia di bawah ini

Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan (disini)

Demikian gosip ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia