Permenpan Rb Nomor 59 Tahun 2020 Wacana Pemantauan Dan Evaluasi Tata Cara Pemerintahan Berbasis Elektro

 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik PERMENPAN RB NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 wacana Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinyatakan dicabut.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memperlihatkan tutorial bagi Instansi Pusat dan Pemda dalam:

a. memahami tujuan pemantauan dan evaluasi serta penetapan ruang lingkup penilaian penerapan SPBE;

b. memahami sistem evaluasi Pemantauan dan Evaluasi SPBE;

c. memahami langkah-langkah kerja yang harus dijalankan dalam proses Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan

d. menjamin kualitas pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pemantauan dan Evaluasi SPBE bertujuan untuk:

a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemda;

b. meningkatkan mutu penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan

c. mengembangkan kualitas pelayanan publik pada Instansi Pusat dan Pemda.


Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menyatakan bahwa Pemantauan SPBE dilakukan dengan kegiatan Penilaian Mandiri dan Penilaian Dokumen. Evaluasi SPBE dijalankan dengan kegiatan Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, dan Penilaian Interviu. Dalam hal diperlukan evaluasi lebih lanjut, Evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu dilanjutkan dengan aktivitas Penilaian Visitasi.


Penilaian Mandiri dilakukan oleh Tim Assesor internal. Penilaian Mandiri dikoordinasikan oleh Koordinator SPBE. Tim Asesor Internal ditetapkan oleh:

a. menteri pada kementerian;

b. kepala lembaga pada lembaga pemerintah nonkementerian;

c. sekretaris jenderal pada kesekretariatan lembaga negara;

d. pimpinan pada forum nonstruktural;

e. gubernur pada pemerintah daerah provinsi; atau

f. bupati/walikota pada pemerintah tempat kabupaten/kota.


Hasil Penilaian Mandiri disampaikan oleh Koordinator SPBE kepada Menteri. Hasil Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring. Dalam hal hasil Penilaian Mandiri tidak mampu disampaikan secara daring, hasil Penilaian Mandiri dapat disampaikan secara luring dalam bentuk dokumen. Penilaian dokumen dan evaluasi interviu serta evaluasi visitasi dikerjakan oleh Tim Assesor eksternal. Tim Assesor eksternal ditetapkan oleh Menteri.


Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE disampaikan oleh Menteri kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE dijadikan dasar untuk penyusunan profil SPBE nasional oleh Menteri.


Pemantauan dan penilaian SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan menurut pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE. Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE ialah instrumen yang dipakai selaku tutorial dalam melakukan evaluasi tingkat kematangan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.  Pedoman SPBE mencakup:

a. pendahuluan;

b. tata cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE;

c. proses Pemantauan dan Evaluasi SPBE; dan

d. epilog.


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini. Ketentuan tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan adaptasi target indeks SPBE yang dijadikan selaku Indikator Kinerja Utama menurut Peraturan Menteri ini.


Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, bahwa Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 perihal Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.


Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (disini)


Demikian berita perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia