Permenpan Rb Nomor 61 Tahun 2020 Wacana Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diterbitkan dengan usulanbahwa Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan perlu dilaksanakan penyempurnaan supaya lebih menawarkan kepastian aturan terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyelenggaraan info geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur gosip geospasial, sehingga perlu diubah.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 wacana Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 469) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi selaku berikut:
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan cekatan, mencakup:
1. menyiapkan dan menginventarisasi perlengkapan untuk pelaksanaan survei;
2. menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional survei lapangan;
3. menyusun isyarat operasional survei lapangan;
4. melaksanakan penyempurnaan petunjuk operasional survei lapangan;
5. melakukan pemeliharaan perlengkapan survei;
6. mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan kompas;
7. mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan jarak;
8. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
10. membangun pilar jaring kendali;
11. mengukur data geospasial tematik darat;
12. mengukur dan menghimpun data persil pertanahan;
13. melaksanakan pengecekan lapangan dan toponim;
14. menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;
15. mengukur pasang surut laut;
16. mengukur arus laut;
17. mengukur gelombang bahari;
18. mengumpulkan sampel air laut;
19. mengukur dan menghimpun sampel sedimen permukaan dasar perairan;
20. mengukur parameter oseanografi;
21. mengukur data geospasial tematik laut;
22. melaksanakan pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan gambaran satelit;
23. melakukan pemasangan titik kendali lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
24. mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional per scene;
25. melaksanakan konversi data geospasial analog menjadi digital;
26. melaksanakan pengukuran data tematik sederhana;
27. mengunggah data spasial dalam basis data;
28. menggambar hasil pengamatan survei;
29. menyusun daftar data sekunder kewilayahan;
30. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan info geospasial melalui media massa internal;
31. melaksanakan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan data dan informasi geospasial;
32. mendokumentasikan acara penyusunan rumusan kebijakan info geospasial; dan
33. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar berita geospasial;
b. Surveyor Pemetaan andal, meliputi:
1. menyusun planning teknis pelaksanaan survei lapangan;
2. melaksanakan uji kelayakan peralatan survei;
3. melaksanakan pemeliharaan perlengkapan stasiun di lapangan;
4. mengukur tinggi dengan alat ukur sipat datar;
5. melaksanakan pengukuran stakeout dengan alat ukur sudut dan jarak;
6. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
7. mengukur meteorologi maritim;
8. melakukan survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. melaksanakan pemotretan fotogrametri terestrial;
10. melaksanakan pengukuran titik kendali lapangan (post marking) ground control point/independent control point;
11. melaksanakan pengukuran spektrometri lapangan untuk menyusun spectral library;
12. melaksanakan pengumpulan data untuk kebutuhan ground truthing;
13. melaksanakan konversi format data geospasial digital;
14. menghimpun data geospasial tematik sekunder;
15. melaksanakan pengumpulan data geospasial pelengkap lewat kajian statistik;
16. melakukan pengamatan survei tematik sederhana;
17. menyusun petak ukur atau skema pada lokasi sampling;
18. menjumlah tinggi dari data sipat datar;
19. menghitung luas bidang hasil pengukuran;
20. mengolah data rincian situasi;
21. mengolah data hasil survei toponim;
22. menghitung volume hasil pengukuran;
23. melaksanakan pengolahan data trajectory;
24. melakukan prapengolahan data pemotretan udara;
25. melakukan penjabaran point cloud;
26. melaksanakan editing penjabaran point cloud;
27. melakukan pengerjaan intensity image;
28. melakukan stereoplotting;
29. menyusun mosaik citra digital;
30. melaksanakan penjabaran digital multispektral tak terselia;
31. melaksanakan penjabaran digital multispektral terselia;
32. melaksanakan penajaman citra optik untuk interpretasi visual;
33. melakukan interpretasi visual citra untuk epilog, penggunaan lahan, atau tema tertentu;
34. mengintegrasikan data spasial dengan data nonspasial;
35. melakukan overlay untuk pengerjaan peta sintesis;
36. melakukan konversi metadata spasial antarstandar;
37. menghidangkan data hasil survei dan pemetaan secara sederhana;
38. melaksanakan pengolahan data geospasial tematik primer;
39. melaksanakan pembuatan data geospasial tematik sekunder;
40. melaksanakan pembuatan data pengamatan survei tematik sederhana;
41. menyusun template info geospasial sesuai template yang telah disiapkan oleh kartografer;
42. menyusun daftar produk berita geospasial kewilayahan;
43. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan isu geospasial lewat media massa internal;
44. memberikan layanan info penyelenggaraan informasi geospasial sederhana; dan
45. menyusun petunjuk pelaksanaan pengumpulan data dan informasi geospasial;
c. Surveyor Pemetaan penyelia, mencakup:
1. menyusun rencana survei lapangan;
2. menyusun petunjuk evaluasi data lapangan;
3. menyusun pedoman pengecekan atau pemeliharaan peralatan survei;
4. melakukan survei pendahuluan;
5. melakukan monitoring data stasiun
continuously operating reference station;
6. melaksanakan monitoring stasiun pasang surut permanen;
7. mengukur kedalaman bahari dengan single beam echosounder;
8. melaksanakan kenali titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau gambaran satelit;
9. melaksanakan kalibrasi geometri kamera udara;
10. melakukan pemotretan foto udara;
11. melakukan pemindaian laser udara;
12. melakukan pemotretan foto udara dengan pesawat nirawak;
13. menyusun katalog citra;
14. melakukan visualisasi komposit gambaran optik sebagai dasar interpretasi visual;
15. melakukan konversi format penyimpanan data;
16. melakukan koreksi radiometrik inisial pada gambaran optik;
17. melakukan koreksi geometrik gambaran;
18. melaksanakan koreksi atmosferik inisial pada citra optik;
19. melaksanakan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
20. melaksanakan kenali dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial;
21. melakukan identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
22. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
23. menghimpun data geospasial tematik primer;
24. menyusun rancangan layout lokasi sampling;
25. menjumlah posisi atau tinggi dari data ukuran sudut dan jarak;
26. mengkalkulasikan posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik sederhana;
27. melakukan pengolahan triangulasi udara;
28. melakukan pembuatan data radiometri;
29. melakukan pembuatan data hasil pemotretan terestrial;
30. melaksanakan pembuatan data synthetic aperture radar untuk menghasilkan orthorectified radar image;
31. melakukan pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
32. melakukan penegakan (orthorectification);
33. melakukan pembentukan digital elevation model;
34. melakukan pembentukan kontur dan spot height;
35. melaksanakan editing hasil pembuatan data fotogrametri;
36. melakukan pendefinisian metode koordinat peta;
37. melakukan penyusunan metadata data dan berita geospasial sesuai kriteria;
38. melakukan transformasi sistem koordinat;
39. menyusun peta kerangka untuk informasi geospasial tematik;
40. membangun basis data kartografi;
41. menyusun peta citra;
42. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan berita geospasial melalui media massa internal;
43. melaksanakan pengecekan kualitas data hasil survei lapangan;
44. melakukan pengecekan mutu hasil pengolahan data;
45. melaksanakan pengecekan hasil penyajian data;
46. melakukan asistensi penyelenggaraan berita geospasial;
47. melakukan pendampingan langsung kegiatan survei lapangan;
48. melaksanakan pendampingan langsung kegiatan pemetaan;
49. melakukan asistensi pemanfaatan berita geospasial;
50. melakukan pendampingan langsung aktivitas pemanfaatan informasi geospasial;
51. melakukan monitoring simpul jaringan;
52. menyusun isyarat pelaksanaan pengolahan data dan info geospasial; 53. menyusun isyarat pelaksanaan penyimpanan dan penjagaan data dan informasi geospasial;
54. menyusun petunjuk pelaksanaan penyebarluasan data dan berita geospasial; dan
55. menyusun isyarat pelaksanaan penjaminan mutu data dan informasi geospasial.
Uraian aktivitas tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, selaku berikut:
a. Surveyor Pemetaan ahli pertama mencakup:
1. melakukan survei pendahuluan;
2. melakukan uji kelayakan alat survei kompleks;
3. melakukan pemeliharaan perlengkapan survei kompleks di laboratorium;
4. melakukan instalasi stasiun continuously operating reference station;
5. melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen;
6. menganalisis rincian engineering design;
7. melaksanakan pemindaian laser secara terestris;
8. melakukan survei terestris untuk garis pantai;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional;
10. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
11. melakukan survei toponim;
12. melakukan kompilasi data continuously operating reference station;
13. mengukur gaya berat terestris;
14. mengukur terestrial total station;
15. melakukan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik;
16. melakukan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur;
17. mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud;
18. mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer;
19. mengukur profil dasar maritim dengan perangkat sub-bottom profiler;
20. melaksanakan perekaman data seismik di perairan;
21. mengukur posisi di bawah maritim;
22. melaksanakan identifikasi titik kendali lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;
23. menganalisis kalibrasi geometri kamera udara;
24. menganalisis hasil pemotretan udara;
25. menganalisis hasil pemindaian laser udara;
26. menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak;
27. menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial;
28. menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara;
29. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan gambaran satelit;
30. menganalisis hasil pemasangan titik kendali lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
31. melakukan interpretasi objek fisik;
32. melaksanakan evaluasi hasil pengukuran titik kendali lapangan (post marking) ground control point/independent control point;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh;
34. melaksanakan pengukuran spektrometri lapangan;
35. menganalisis hasil visualisasi komposit gambaran optik selaku dasar interpretasi visual;
36. menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada gambaran optik;
37. menganalisis hasil koreksi geometrik gambaran;
38. menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada gambaran optik;
39. menganalisis hasil kenali dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra;
40. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
41. menganalisis hasil kenali dan kompilasi data geospasial dan berita geospasial untuk dipublikasikan;
42. menghimpun data geospasial tematik tertentu;
43. mengkalkulasikan volume hasil pengukuran survei terestris;
44. mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem tumpuan geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
45. mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa;
46. menghitung data gaya berat terestris;
47. mengolah data anomali gaya berat;
48. mengolah data stasiun pasang surut permanen;
49. mengkalkulasikan datum pasang surut;
50. mengolah data toponim;
51. menyusun gasetir;
52. mengolah data ground penetrating radar;
53. mengolah data seismik;
54. mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai;
55. menganalisis data single beam echosounder;
56. melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut;
57. menganalisis data pasang surut;
58. menganalisis data arus bahari;
59. menganalisis data sifat fisik air laut;
60. menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar;
61. menganalisis data fitur bawah dasar laut
dari data seismik atau sub-bottom profiler;
62. menganalisis data gelombang;
63. menganalisis data meteorologi laut;
64. menganalisis data sedimen dasar perairan;
65. membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model;
66. membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar;
67. menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar;
68. menganalisis dan menyusun data epilog lahan dasar maritim (seabed cover);
69. menganalisis dan menyusun foot of slope memakai data kedalaman;
70. menganalisis dan menyusun delimitasi batas bahari;
71. menganalisis hasil pengolahan data radiometri;
72. menganalisis hasil pembuatan data trajectory;
73. menganalisis hasil strip adjustment;
74. menganalisis triangulasi udara;
75. menganalisis hasil penjabaran point cloud;
76. menganalisis hasil pengerjaan intensity image;
77. menganalisis hasil orthorektifikasi;
78. menganalisis hasil pembentukan digital elevation versi;
79. menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height;
80. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto;
81. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara;
82. menganalisis hasil pembuatan data hasil pemotretan terestrial;
83. menganalisis hasil pembuatan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
84. melaksanakan pembuatan dan evaluasi digital elevation versi dari data synthetic aperture radar;
85. melakukan pengolahan dan evaluasi orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar;
86. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
87. melaksanakan penjabaran digital multispektral;
88. melakukan fusi pada citra;
89. menyusun spectral library;
90. melaksanakan pra-pemrosesan radiometrik lanjut;
91. melaksanakan transformasi spektral;
92. melakukan pembuatan ground truthing;
93. melakukan segmentasi citra berbasis objek;
94. melaksanakan pengolahan citra hiperspektral;
95. melaksanakan ekstraksi otomatis berita data penginderaan jauh;
96. melaksanakan ekstraksi berita data penginderaan jauh secara visual (manual);
97. menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai;
98. melakukan pendefinisian tata cara koordinat data geospasial dan gosip geospasial;
99. melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial;
100. melaksanakan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan isu geospasial;
101. melakukan analisis proses editing (pergeseran) data geospasial dan/atau gosip geospasial;
102. melaksanakan analisis transformasi tata cara koordinat data geospasial dan/atau isu geospasial;
103. melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau berita geospasial sesuai tolok ukur;
104. menganalisis dan memelihara basis data spasial;
105. melakukan migrasi antar basis data spasial;
106. melakukan proses konversi metadata spasial antar persyaratan;
107. melakukan analisis spasial tingkat dasar;
108. menyusun standar rule topology;
109. menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis;
110. menganalisis hasil generalisasi berita geospasial;
111. melakukan verifikasi info geospasial tematik;
112. melakukan reviu gosip geospasial tematik dalam proses integrasi;
113. menganalisis berita geospasial tematik tingkat dasar;
114. menyusun layout data dan gosip geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain;
115. menyusun simbol kartografi;
116. menyusun desain layout peta secara kartografi;
117. menyusun struktur kerangka (outline) atlas;
118. menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis;
119. menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book);
120. menyusun peta bidang tanah;
121. menjumlah nilai deklinasi magnetik peta;
122. melakukan pengerjaan peta situasi;
123. melaksanakan pengunggahan data dan berita geospasial dalam katalog berbasis file;
124. mengorganisir penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan gosip geospasial;
125. menyusun desain katalog data geospasial dan gosip geospasial;
126. melakukan pemeliharaan basis data geospasial;
127. memperlihatkan pelayanan terkait gosip geospasial semi detail;
128. melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses;
129. melaksanakan supervisi/pengawasan acara pengumpulan data geospasial;
130. melakukan asistensi aktivitas pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik;
131. menyunting dokumen desain kriteria bidang isu geopasial;
132. menyiapkan materi pertemuan teknis;
133. membangun aplikasi metode berita geografis berbasis web, desktop, atau mobile; dan
134. mengurus aplikasi tata cara isu geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
b. Surveyor Pemetaan andal muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengumpulan data geospasial;
2. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengolahan data geospasial;
3. menyusun planning kerja pelaksanaan penyimpanan dan penyebarluasan isu geospasial;
4. mengukur gaya berat airborne;
5. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model geoid;
6. melaksanakan kompilasi data untuk pembangunan versi deformasi;
7. melaksanakan kompilasi data untuk pembangunan versi pasang surut;
8. menyusun jalur pemeruman single beam echo sounder dan/atau multi beam echosounder;
9. menyusun jalur melayang pemotretan udara;
10. menyusun jalur melayang pemindaian laser udara;
11. memilih denah struktur data atau basis data yang hendak digunakan;
12. mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan info geospasial tematik;
13. mengolah koordinat tiga dimensi dari data baseline global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan metode rujukan geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
14. mengolah time series dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
15. mengolah velocity dari data koordinat time series tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan tata cara rujukan geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
16. mengolah perubahan posisi titik dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
17. mengolah data gaya berat airborne;
18. membangun versi geoid;
19. membangun model deformasi;
20. membangun versi pasang surut;
21. melaksanakan penelaahan data toponim;
22. mengolah data magnet bumi;
23. mengolah data geolistrik;
24. mengecek info hasil pembuatan data geolistrik;
25. menganalisa berita dari hasil pembuatan data ground penetrating radar;
26. memeriksa info penampang seismik hasil pembuatan data seismik;
27. menganalisis data kedalaman dengan multi beam echosounder;
28. melaksanakan koreksi data multi beam echosounder dengan data pasang surut dan sound velocity profiler;
29. membangun digital terrain versi dari data kedalaman;
30. melakukan pembuatan citra penginderaan jauh multitemporal;
31. melakukan analisa interferometri data synthetic aperture radar;
32. melaksanakan pemodelan spasial berbasis citra;
33. menganalisis data penginderaan jauh optik untuk batimetri;
34. melakukan analisis spasial tingkat lanjut;
35. melakukan pembuatan data tematik tertentu;
36. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat lanjut;
37. menyusun berita geospasial tematik sintetik;
38. menyusun peta atau atlas interaktif dalam media tertentu;
39. menyusun peta tiga dimensi informasi geospasial;
40. melakukan editing dan generalisasi peta secara kartografi;
41. menyusun peta dasar;
42. menyusun peta tematik;
43. melakukan pengawalan data dan gosip geospasial;
44. menyusun versi atau skema basis data geopasial;
45. menyusun skema aplikasi data geospasial dan isu geopasial;
46. menyusun metadata data geospasial dan/atau berita geopasial secara lengkap;
47. menyebarluaskan isu geospasial lewat media massa nasional;
48. menunjukkan pelayanan terkait informasi geospasial detail;
49. memperlihatkan jasa konsultasi terkait berita geospasial sederhana;
50. melakukan supervisi/pengawasan aktivitas pembuatan data geospasial;
51. melaksanakan supervisi/pengawasan acara penyimpanan dan pengawalan data geopasial dan informasi geospasial;
52. melakukan supervisi/pengawasan acara penyebarluasan data geospasial dan berita geopasial;
53. melakukan supervisi/pengawasan aktivitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan gosip geopasial;
54. melakukan kontrol dan penilaian mutu data hasil survei terestris;
55. melaksanakan kendali dan evaluasi mutu data hasil survei hidrografi;
56. melaksanakan kendali dan penilaian kualitas data hasil survei garis pantai;
57. melakukan kontrol dan penilaian mutu data hasil survei toponim;
58. melaksanakan kontrol dan penilaian kualitas data geospasial fotogrametri;
59. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial penginderaan jauh;
60. melakukan kontrol dan penilaian kualitas data geospasial dan informasi geospasial dalam tata cara berita geografis;
61. melakukan kontrol dan penilaian kualitas kartografi;
62. melaksanakan kendali dan penilaian mutu produk berita geospasial tematik;
63. melaksanakan kontrol dan evaluasi mutu pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
64. melakukan asistensi acara pembuatan data geospasial dan info geospasial;
65. melaksanakan asistensi kegiatan penyimpanan dan penjagaan data geospasial dan isu geospasial;
66. melakukan asistensi acara penyebarluasan informasi geospasial;
67. melakukan asistensi acara pengembangan infrastruktur penyelenggaraan isu geospasial;
68. melaksanakan panduan teknis penyusunan manajemen risiko;
69. melakukan bimbingan/pendampingan teknis penggunaan dan pemanfaatan gosip geospasial;
70. melakukan pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan isu geospasial;
71. melakukan monitoring kinerja simpul jaringan;
72. menyusun rancangan tolok ukur bidang informasi geospasial;
73. mendesain rancangan dan arsitektur aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
74. membuatkan aplikasi tata cara info geografis;
75. melakukan training Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
76. melakukan administrasi evaluasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
77. melaksanakan pengukuhan lembaga evaluasi kesesuaian bidang berita geospasial sebagai assessor/in trainee;
78. melaksanakan pengakuan lembaga evaluasi kesesuaian bidang info geospasial sebagai observer;
79. menyusun kurikulum pendidikan dan training Surveyor Pemetaan terampil; dan
80. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia berita geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
c. Surveyor Pemetaan andal madya, mencakup:
1. menyusun rumusan planning program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kementerian/forum dan/atau provinsi;
2. menyusun rumusan planning acara penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun rumusan rencana kerja terkait penyelenggaraan berita geospasial tahunan;
4. menelaah dan menganalisa capaian rencana kerja terkait penyelenggaraan berita geospasial tahunan;
5. menyusun planning kerja pelaksanaan pemanfaatan berita geospasial;
6. menyusun planning kerja pelaksanaan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan info geospasial;
7. melaksanakan analisis dan penilaian keperluan pengelolaan dan penyimpanan data dan info geospasial;
8. menyusun kajian data development dalam penyelenggaraan isu geospasial;
9. menyusun kajian database operations management;
10. menyusun kajian data security management dalam penyelenggaraan berita geospasial;
11. menyusun kajian data quality management dalam penyelenggaraan info geospasial;
12. menyusun kajian reference and master data management dalam penyelenggaraan isu geospasial;
13. menyusun kajian metadata management dalam penyelenggaraan berita geospasial;
14. menyusun kajian data warehousing and business intelligence management dalam penyelenggaraan info geospasial;
15. menyusun kajian document and content management dalam penyelenggaraan info geospasial;
16. menyebarluaskan berita geospasial melalui media massa regional;
17. menawarkan jasa konsultasi terkait informasi geospasial semi rincian;
18. melaksanakan penjaminan mutu produk data geospasial dasar;
19. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;
20. melakukan penjaminan mutu produk informasi geospasial dasar;
21. melakukan penjaminan kualitas produk isu geospasial tematik;
22. melakukan analisis dan pengembangan simpul jaringan;
23. melaksanakan asesmen kinerja infrastruktur info geospasial;
24. melakukan asistensi kelembagaan info geospasial;
25. menyusun kerangka teladan kerja penyelenggaraan informasi geospasial;
26. melakukan reviu dokumen rancangan persyaratan penyelenggaraan gosip geospasial;
27. menyusun instrumen dan pelaksanaan uji implementasi desain patokan bidang berita geospasial;
28. melakukan penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan persyaratan info geospasial;
29. melakukan penilaian penerapan tolok ukur bidang informasi geospasial;
30. melaksanakan harmonisasi persyaratan bidang info geospasial;
31. menyusun kajian manajemen teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan info geospasial;
32. menyusun panduan penilaian;
33. melakukan asesmen Uji Kompetensi;
34. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia gosip geospasial pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah tempat;
35. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan
36. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan mahir pertama dan muda;
d. Surveyor Pemetaan mahir utama, mencakup:
1. menyusun rumusan rencana acara penyelenggaraan isu geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat nasional;
2. menelaah dan memeriksa implementasi rencana acara penyelenggaraan berita geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. menyusun kajian data governance dalam penyelenggaraan berita geospasial;
4. menyebarluaskan info geospasial lewat media massa internasional;
5. memberikan jasa konsultasi terkait gosip geospasial rincian;
6. menyusun rumusan rancangan strategis dan pengelolaan regulasi penyelenggaraan isu geospasial;
7. melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;
8. melakukan kajian masalah isu geospasial melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
9. melaksanakan analisis kebijakan pengembangan infrastruktur informasi geospasial;
10. menyusun dan mereviu denah, rancangan, kebijakan, kebutuhan, dan tumpuan teknis penyelenggaraan info geospasial nasional;
11. melakukan pengembangan dan pembaharuan tata cara atau sistem di bidang penyelenggaraan berita geospasial;
12. menerapkan teori, metode, atau tata cara baru dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
13. menyebarkan inovasi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
14. mengkaji teknologi gres bidang penyelenggaraan info geospasial;
15. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penyelenggaraan info geospasial;
16. melakukan kajian kepada pertumbuhan dan pemanfaatan informasi geospasial;
17. menyusun kajian data administrasi dalam penyelenggaraan gosip geospasial;
18. menyusun kajian data management maturity dalam penyelenggaraan isu geospasial;
19. melakukan penyusunan dokumen perundingan internasional sumber daya insan info geospasial;
20. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia isu geospasial nasional; dan
21. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya insan info geospasial jenjang Surveyor Pemetaan hebat madya dan utama.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, bahwa dalam Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana ketentuan di atas diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang melaksanakan aktivitas Ketentuan di atas juga diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rincian kegiatan peran Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 (disini)
Demikian isu perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, biar ada keuntungannya. Terima kasih.
Comments
Post a Comment