Perpres Nomor 86 Tahun 2020 Wacana Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah memutuskan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang disebut RKP Tahun 2021.
RKP Tahun 2021 merupakan dokumen penyusunan rencana pembangunan nasional untuk kala 1 (satu) tahun, yakni Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan rampung pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahwn 2021 menampung Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
Bab 1, Pendahuluan yang menampung Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing menampung target Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis / Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang menampung Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
Bab 6, Penutup,
Dokumen lengkap RKP tercantum dalam Lampiran I dan ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, pinjaman terhadap kode Presiden, sasaran, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ditegakas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, bahwa RKP Tahun 2021 dipakai, antara lain, untuk: pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan ajaran bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemda Tahun 2021.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang ihwal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian / Lembaga memakai RKP Tahun 2021 selaku pola dalam melaksanakan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat perubahan alokasi budget sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan pergantian tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan dilaksanakan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 hasil pembahasan bareng Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2021. Hasil pembahasan disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga lewat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan terhadap Presiden untuk menerima persetujuan. Dalam hal Presiden menunjukkan persetujuan perubahan alokasi anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan adaptasi terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 terhadap Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang sudah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana acara dan acara menurut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sehabis berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan dan penilaian berbasis elektronik dan/atau prosedur pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-seruan. Laporan menjadi bahan penilaian untuk pen5rusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Selengapnya silah download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 (disini)
Demikian isu perihal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, supaya ada manfaatnya. Terima kasih.
Comments
Post a Comment