Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Honor Dan Pertolongan Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

 

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), diterbitkan untuk mengerjakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), yang dimaksud Gaji PPPK yaitu imbalan dalam bentuk duit yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan pantas terhadap PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut kesepakatankerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka melakukan tugas jabatan pemerintahan.


Ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melakukan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melakukan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan kalangan dan abad kerja kelompok sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji terpola atau kenaikan Gaji istimewa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan peningkatan Gaji terpola atau peningkatan Gaji istimewa akan dikelola lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang mengadakan permasalahan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan kelompok) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melakukan peran diberikan pemberian sesuai dengan pertolongan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah daerah PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: pertolongan keluarga, tunjangan pangan, perlindungan jabatan struktural atau pemberian jabatan fungsional; serta pertolongan yang lain. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan di bidang pinjaman sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut perihal teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang melakukan pekerjaan pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pertolongan Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah dikelola dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang dalam negeri.


Selengakpnya silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), lewat link yang tersedia di bawah ini.


Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 (disini)


Demikian berita tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dan Daftar Gaji Pokok PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menurut pangkat dan kelompok) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 202Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja., agar ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia