Perpu – Perppu Nomor 2 Tahun 2020
Berdasarkan pasal 1 PERPU – PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) yang telah berulang kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
b. Nomor 10 Tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 ihwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Dalam hal pada sebagian kawasan Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keselamatan, musibah, tragedi nonalam, atau gangguan yang lain yang menjadikan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan bersamaan tidak dapat dikerjakan, dikerjakan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serempak lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan bersama-sama lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan berbarengan yang terhenti.
2. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi selaku berikut:
Pasal 122A
(1) Pemilihan bersama-sama lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilakukan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan berbarengan dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan bersama-sama serta pelaksanaan Pemilihan berbarengan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dikontrol dalam Peraturan KPU.
3. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, ialah Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 201A
(1) Pemungutan suara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda sebab terjadi peristiwa nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan bunyi bersama-sama yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan bunyi serempak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu dilakukan,pemungutan suara bersama-sama ditunda dan dijadwalkan kembali secepatnya sehabis tragedi nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, lewat prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Ditegaskan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU – PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Mei 2020.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU – PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian info wacana PERPU – PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment