Persekjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Juknis Juklak Pip Tahun 2020

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, dinyatakan bahwa Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang berikutnya disebut PIP Dikdasmen yaitu Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk menerima layanan pendidikan hingga dengan akhir satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang berikutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang didedikasikan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.
Dinyatakan dalam Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, PIP dijalankan dengan prinsip:
a. efisien, ialah menggunakan dana dan daya yang ada untuk meraih sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan mampu dipertanggungjawabkan;
b. efektif, ialah sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan faedah yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c. transparan, adalah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan penduduk dapat mengenali dan mendapatkan isu tentang PIP;
d. akuntabel, adalah pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yakni pembagian terstruktur mengenai acara/acara dikerjakan secara kongkret dan proporsional; dan
f. faedah, yakni pelaksanaan program/aktivitas yang sejalan dengan prioritas nasional.
Ditegaskan dalam Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, bahwa Petunjuk pelaksanaan acara Indonesia berilmu ialah ajaran yang digunakan untuk melakukan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/forum penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP.
Dalam lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ini terdapat Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen; dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) isyarat pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen tahun 2020 tercantum dalam Lampiran I Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sedangkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Adapun Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya berlaku surut mulai tanggal 2 Maret 2020.
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, lewat link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Juknis PIP (disini)
Demikian isu tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment