Persekjen Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tpg Dan Pemberian Khusus Bagi Guru Bukan Pns

 Tentang Juknis TPG dan Dasus Bagi Guru Bukan  PERSEKJEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PNS

Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS merupakan fatwa bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.


Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagiGuru Bukan PNS dikerjakan dengan prinsip . efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan faedah. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan prosedur pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Guru Bukan PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus mencakup:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
c. guru yang diberi peran pelengkap.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima dukungan. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Bukan PNS yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:
a. guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan koordinasi.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melakukan peran di Daerah Khusus dan menyanggupi patokan akseptor Tunjangan Khusus. Daerah Khusus menurut pada data:
a. desa sungguh tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ialah:
a. desa yang terkena bencana alam, peristiwa sosial,atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain menurut data dari kementerian/forum yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan selaku desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT tetapi mempunyai kondisi sebagai berikut:
1) kanal transportasi susah dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada agenda tertentu, tergantung pada cuaca;
2) cuma mampu diakses dengan jalan kaki atau bahtera kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Desa tersebut dianjurkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat dipertimbangkan menerima dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala kawasan berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada tempat tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan desa selaku kawasan khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan budget bagi seluruh jumlah desa.

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilaksanakan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan peserta Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. sudah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk mengeluarkan uang kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada tawaran kurang bayar lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-BAR).

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS ditetapkan setiap tahun budget berlangsung. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.

Berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang baru menemukan sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNS yang gres menemukan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun selanjutnya.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi ialah selaku berikut:
1. berstatus selaku Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/penduduk yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk sesuai dengan kewenangannya;
3. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru tutorial konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang tepat dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. menyanggupi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikuti acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan contoh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dikerjakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan lokal/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk dengan menawarkan guru pengganti yang relevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta menerima izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang berkaitan; dan/atau
c. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. mempunyai penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
9. tidak terikat selaku tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yakni sebagai berikut:
a. bagi yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dengan standar ialah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. jumlah akseptor Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus ialah desa sungguh tertinggal berdasarkan tolok ukur yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga mampu ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) acara prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan budget sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang sudah mempunyai Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan kala kerja dan kalangan/ruang yang serupa setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belum mempunyai SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.




Link download Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)

Demikian infortmasi ihwal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia