Pma Nomor 19 Tahun 2020 Wacana Penyelenggaraan Pembinaan Sdm Kemenag (Kementerian Agama)

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa yang dimaksud Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah pegawai negen sipil, pegawai pemerintah dengan kontrakkerja, pegawai nonpegawai aparatur sipil negara, dan penduduk .
Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelatihan SDM Kemenag (Kementerian Agama) dinyatakan bahwa Penyelenggaraan training SDM bertujuan mengembangkan Kompetensi SDM, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku. Penyelenggaraan pembinaan SDM ditujukan bagi:
a. PNS;
b. PPPK;
c. PN-PASN; dan
d. Masyarakat.
Penyelenggaraan pelatihan SDM terdiri atas:
a. pelatihan dasar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
b. training dalam jabatan, terdiri atas:
1. pembinaan kepemimpinan dilakansakan membuatkan Kompetensi jabatan; Pelatihan kepemimpinan terdiri atas:
a) pembinaan kepemimpinan nasional tingkat I;
b) training kepemimpinan nasional tingkat II;
c) training kepemimpinan administrator; dan
d) pembinaan kepemimpinan pengawas.
2. training fungsional dijalankan untuk menyanggupi Kompetensi yang dipersyaratkan sesuai derigan jabatan fungsional untuk pelaksanaan tugas jabatan. Pelatihan fungsional terdiri atas:
a) training fungsional pembentukan; dan
b) pembinaan fungsional berjenjang.
3. training teknis, terdiri atas:
a) pembinaan teknis tenaga manajemen yang mampu dilakukan berjenjang atau tidak berjenjang. Adapun Ketentuan mengenai jenis dan jenjang training teknis ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.
b) pembinaan teknis tenaga pendidikan; dan
c. training teknis tenaga keagamaan.
c. training teknis tenaga keagamaan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 tahun 2020 perihal Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama (Kemenag). lewat link download di bawah ini.
Demikian info perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Penyelenggaraan Pelatihan Sumber Manusia (SDM) Pada Kementerian Agama. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment