Pmk Nomor 112/Pmk.02/2020 Ihwal Patokan Biaya Keluaran Tahun Budget 2021

 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran  PMK NOMOR 112/PMK.02/2020 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2021

PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 ihwal Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu memutuskan Peraturan Menteri Keuangan ihwal Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.

Pasal 2 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa
(1) Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan
b. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan
b. sub keluaran (sub output) Penelitian.

Pasal 3
Dalam rangka perencanaan budget, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi selaku :
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c . materi penghitungan pagu indikatif kementerian negara/forum Tahun Anggaran 2022; dan/ atau
d. acuan penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi .
(2) Fungsi perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, sebab pergeseran komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(3) Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan budget Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad b.
(4) Besaran biaya yang dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengamati hal-hal selaku berikut:
a. proses pengadaannya sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-usul;
b . ketersediaan alokasi budget; dan
c. prinsip irit, efisiensi, dan efektivitas.
(5) Dalam hal pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan revisi budget, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan perihal metode revisi budget.

Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan budget, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter b didasarkan pada hasil evaluasi komite evaluasi dan/atau reviewer,
(2) Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan sistem pelaksanaan evaluasi penelitian mengacu pada peraturan perundang-seruan yang ditetapkan oleh Menteri yang mengadakan problem pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(3) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil selesai observasi sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam metode pelaksanaan evaluasi.


Dalam Pasal 6 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa:
1) Standar Biaya Keluaran yang kementerian berlaku untuk beberapa/ seluruh negara/ forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kemen terian negara / lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad b tercantum dalam Lampiran II yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7
(1) Kementerian negara/forum bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dikerjakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. lewat link download di bawah ini.

Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)

Untuk PMK Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (silahkan download disini)


Demikian isu perihal PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia