Pmk Nomor 119 Tahun 2020 Wacana Tolok Ukur Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran  PMK NOMOR 119 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melakukan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pem erintah Nomor 90 Tahun 2010 wacana Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 1 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan ongkos berbentukharga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan ongkos komponen keluaran dalam penyusunan planning kerja dan budget kementerian negara/forum Tahun Anggaran 2021.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai batas tertinggi atau perhitungan.

 

Ditegaskan dalam bahwa Pasal 3 PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi selaku batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menurut Pasal 4 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan perihal pedoman tolok ukur biaya, persyaratan stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan budget kementerian negara/forum .

 

Pasal 5 Permenkeu atau PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu - PMK) Nomor 119/PMK. 02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, lewat link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenkeu - PMK Nomor 119/PMK. 02/2020 (disini)


Untuk PMK Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (silahkan download disini)

 

Demikian info wacana PMK Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia