Pmk Nomor 49 Tahun 2020 Perihal Juknis Derma Thr Pns Tni Polri Dan Pensiunan Tahun 2020

 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat  PMK NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TNI POLRI DAN PENSIUNAN TAHUN 2020

Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja se belum tanggal Hari Raya.  Dalam hal derma Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Pembayaran derma Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.Khusus untuk LNS yang bukan ialah satuan kerja, pembayaran bantuan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/forum/satuan kerja induk LNS. Pembayaran sumbangan Hari Raya dijalankan melalui penerbitan SPM eksklusif oleh pejabat penunjuktangan SPM ke rekening peserta. Pejabat penunjuktangan SPM mengajukan SPM langsung derma Hari Raya terhadap KPPN.

Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang semestinya diterima sebab berubahnya penghasilan, terhadap yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan santunan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak mencakup:
a. gaji pokok;
b. bantuan keluarga; dan
c. santunan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran Penghasilan tersebut tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-usul. Namun harus dikenang bahwa penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan dan ditanggung pemerintah.

Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak berisikan pensiun pokok, sumbangan keluarga; dan/atau sumbangan tambahan penghasilan. Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan penggalan asuransi kesehatan.

Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,  ialah sebagai berikut:
1) Pembayaran bantuan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dijalankan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
2) Pembayaran pertolongan Hari Raya dikerjakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
3) Kepada Penerima Pensiun diberikan dukungan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah bantuan keluarga dan perhiasan penghasilan serta tidak dikenakan bagian asuransi kesehatan.
4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan derma Hari Raya sebesar santunan sesuai ketentuan peraturan  perundang-usul serta tidak dikenakan serpihan asuransi kesehatan.
5) Dalam hal bantuan pinjaman Hari Raya belum mampu dibayarkan, dukungan Hari Raya dapat dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.

Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Link download PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020  (disini) 

Demikian berita ihwal Juknis Pemberian THR PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020 bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia