Pp Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Derma Thr Tahun 2020 Terhadap Pns, Tni, Polri, Pensiunan

PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan usulanbahwa a) pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan membutuhkan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pementingan penggunaan alokasi budget untuk aktivitas tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona Virus Dbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dikerjakan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi terutama berupa santunan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, tenggang rasa terhadap sesama, dan kesanggupan keuangan negara.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yangditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang diperintahkan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji susukan dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah,atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan
m. Calon PNS.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara a sampai dengan abjad e meliputi PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. direktur atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional mahir madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional mahir pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional andal;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjanga, menyatakan bahwa PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter a sampai dengan abjad e mencakup PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dan abjad I harus memenuhi persyaratansebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sudah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan atau sejak penandatanganan kesepakatankerja pada forum yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepadaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan sudah menandatangani kesepakatankerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(2) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad k merupakan pegawai non-PNS yang melakukan pekerjaan secara penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan:
a. direktur;
b. pengawas;
c. fungsional andal madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional jago pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional jago;
h. fungsional cekatan;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
(3) Pegawai yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara sarat pada forum selain LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang setara dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a hingga dengan abjad j.
(4) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan terhadap:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional andal utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional hebat utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
j. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional hebat utama;
k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedangmenjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota POLRI yang sedangditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalammaupun di luar negeri yang gajinya dibayar olehinstansi kawasan penugasan.
Pasal 6
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang semestinya diterima alasannya berubahnya penghasilan, terhadap yang bersangkutan tetap diberikan selisih kelemahan Tunjangan Hari Raya.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak mencakup:
a. honor pokok;
b. santunan keluarga; dan
c. pertolongan jabatan atau tunjangan biasa .

Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. akseptor honor terusan dari PNS, Prajurit TNI, atauAnggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
b. akseptor gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yakni sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI melakukan pekerjaan .
Pasal 9
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak mencakup:
1. pensiun pokok;
2. santunan keluarga; dan/atau
3. sumbangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun susukan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yakni sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun saluran pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yakni sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
d. Penerima Tunjangan adalah sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Pasal 10
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS, LPP, dan pegawai lainnya, yakni sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU yakni sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mesti memperhatikan paling banyak meliputi gaji pokok, santunan keluarga, dan tunjangan jabatan atau santunan lazim, yang diberikan terhadap PNS.
Pasal 11
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak mencakup:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. pertolongan keluarga; dan
c. pinjaman jabatan atau tunjangan biasa .
Pasal 12
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak tergolong jenis santunan kinerja, insentif kineda, insentif kerja, derma ancaman, sumbangan resiko, sumbangan pengamanan, tunjangan profesi atau bantuan khusus gunr dan dosen atau dukungan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, derma selisih penghasilan, sumbangan penghidupan luar negeri, dan pinjaman lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau dukungan ancaman serta santunan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hingga dengan Pasal 11.
Pasal 13 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa
(l) Dalam hal PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima lebih dari I (satu) Tunjangan Hari Raya maka keunggulan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai yang lain, sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/ duda.
Pasal 14
(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan dan ditanggung pemerintah.
Pasal 15
(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal TUnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Pasal 16 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang melakukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima T\rnjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai yang lain yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.
Pasal 17 PP Nomor 24 Tahun 2020
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang teknis perlindungan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikontrol dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut perihal teknis pertolongan T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dikelola dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-permintaan atau ketentuan yang ialah pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6350), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, aan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Demikian itormasi perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya
Comments
Post a Comment