Pp Nomor 44 Tahun 2020 Perihal Pertolongan Honor Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020
PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS Tentara Nasional Indonesia Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, diterbitkan dengan pendapatbahwa Pandemik Corona Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah menjinjing implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, tergolong Indonesia. Untuk itu pemerintah sudah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi budget (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta imbas sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilaksanakan pemerintah yaitu dengan menunjukkan stimulus fiskal berupa insentif terhadap penduduk agar tersadar daya belinya. Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas terhadap PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala keperluan bagi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemik COVID- 19.
Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas donasi PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan santunan keluarga, (tanpa dukungan kinerja dan yang sejenisnya) dengan mengamati kemampuan keuangan negara atau kesanggupan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang mendapatkan lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, cuma diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas selaku Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas terhadap Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau kurun kerja pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk menawarkan landasan aturan bagi pelaksanaan bantuan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Link download PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi ihwal PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Comments
Post a Comment