Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Periode Covid-19

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan  PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN (SEKOLAH) PADA MASA COVID-19

Berikut ini Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang ialah Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang mesti dipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan yang lain. Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan sehabis pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi dan/atau ditaati oleh setiap warga sekolah.

A. Protokol Kesehatan yang mesti di penuhi Satuan Pendidikan
Sebelum Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi fasilitas prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b. memutuskan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air higienis di setiap kemudahan CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c. menentukan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d. memutuskan thermogun (pengukur suhu badan tembak) berfungsi dengan baik; dan
e. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafar

Setelah Pembelajaran
a. melakukan disinfeksi fasilitas prasarana dan lingkungan satuan pendidikan;
b. menilik ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun basuh tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer),
c. menilik ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan;
d. memutuskan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan
e. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor kawasan Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

B. Protokol Kesehatan yang mesti di penuhi atau ditaati Warga satuan Pendidikan (Protokol Kesehatan Guru, Siswa / Peserta Didik, Tenaga Kependidikan dan yang lain)
Warga satuan Pendidikan terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta latih / siswa, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan selaku berikut:
1. Sebelum Berangkat
a. sarapan/konsumsi gizi sebanding;
b. memutuskan diri dalam kondisi sehat dan tidak mempunyai gejala: suhu ≥37,3 °C, atau ganjalan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
d. semestinya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
e. membawa kuliner beserta alat makan dan air minum sesuai keperluan;
f. wajib menjinjing peralatan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama Perjalanan
a. memakai masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menjamah hidung, mata, dan verbal, dan menerap -kan budpekerti batuk dan bersin setiap waktu;
c. membersihkan tangan sebelum dan setelah memakai angkutanpublik/antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang
a. pengantaran dilakukan di lokasi yang sudah ditentu -kan;
b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, tanda-tanda batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
c. melaksanakan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
b. memakai alat mencar ilmu, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
c. dilarang pinjam-meminjam perlengkapan;
d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
e. melaksanakan observasi visual kesehatan warga satuan pendidikan, bila ada yang mempunyai tanda-tanda gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.


5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. tetap memakai masker dan melaksanakan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
c. penjemput akseptor didik menunggu di lokasi yang sudah ditawarkan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang telah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan verbal, serta menerapkan adab batuk dan bersin;
c. membersihkan tangan sebelum dan sehabis memakai angkutanpublik/antar-jemput

7. Setelah Sampai di Rumah
a. melepas ganjal kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi kepada barang-barang tersebut, contohnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti busana sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
c. tetap melaksanakan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
d. jikalau warga satuan pendidikan mengalami tanda-tanda umum seperti suhu badan ≥ 37,3 °C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas sehabis kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk secepatnya melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.


8. Selama Berada di Lingkungan Satuan Pendidikan
8.1 Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya
a. melaksanakan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;
b. menaruh buku/alat praktikum pada daerah yang sudah ditawarkan;
c. senantiasa menggunakan masker dan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter.

8.2 Kantin
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah makan;
b. senantiasa memakai masker dan melaku -kan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter
c. masker cuma boleh dilepaskan sejenak ketika makan dan minum;
d. memutuskan seluruh karyawan menggu-nakan masker selama berada di kantin;
e. memutuskan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.

8.3 Toilet
a. melaksanakan CTPS sehabis memakai kamar mandi dan toilet;
b. selalu memakai masker dan menjaga jarak kalau mesti mengantri.

8.4 Tempat Ibadah
a. melaksanakan CTPS sebelum dan setelah beribadah;
b. senantiasa memakai masker dan melaksanakan jaga jarak;
c. memakai peralatan ibadah milik langsung;
d. hindari menggunakan perlengkapan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain;
e. hindari kebiasaan bersinggungan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

8.5 Tangga dan Lorong
a. berlangsung sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang diputuskan;
b. dihentikan berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

8.6 Lapangan
Selalu memakai masker dan mempertahankan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam aktivitas kebersamaan yang dikerjakan di lapangan, contohnya upacara, olah raga, pramuka, acara pembelajaran, dan lain-lain.

8.7 Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga
a. melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga;
b. selalu memakai masker dan melakukan jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
c. olah raga dengan memakai masker cuma dijalankan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator ketika berolahraga masih mampu mengatakan;
d. gunakan perlengkapan olah raga eksklusif, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain;
e. tidak boleh pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8.8 Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang mencar ilmu, perpustakaan, dan lain-lain)
a. melaksanakan CTPS sebelum dan sehabis memasuki asrama;
b. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter;
c. membersihkan kamar dan lingkunganya;
d. melaksanakan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan;
e. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh;
f. menentukan sirkulasi udara di asrama baik;
g. membersihkan kamar mandi setiap hari;
h. dihentikan pinjam meminjam peralatan pribadi, misalnya alat mandi, busana, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Demikian informasi perihal Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Di Satuan Pendidikan (Sekolah) Pada Masa Covid-19 yang ialah Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka yang harus dipatuhi oleh sekolah, guru, siswa, serta tenaga kependidikan yang lain. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia