Salinan Perubahan Atas Keputusan Bareng 4 Menteri Wacana Bimbingan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Periode Pandemi Covid-19
Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang memperbolehkan pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka dengan penerapan protokol kesehatan pada Zona Hijau dan Kuning, didasarkan atas pertimbangan: a) bahwa menurut hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap tampang dari akseptor didik yang mengalami hambatan dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; b) bahwa menurut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam karakter a, pelaksanaan pembelajaran tatap muka mampu diperluas hingga dengan ZONA KUNING yang memiliki tingkat risiko penularan rendah menurut hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan COVID-19; c) bahwa dalam melakukan pembelajaran tatap paras sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu mengamati kesehatan dan keamanan semua warga satuan pendidikan dan penetapan zona oleh satuan peran percepatan penanganan COVID-19 pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia; d) bahwa pembelajaran praktik di sekolah menengah kejuruan diperlukan untuk memutuskan agar lulusan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan industri, dunia usaha, dan dunia kerja; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, aksara b, huruf c, dan karakter d, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ihwal Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Isi SK Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), mnyatakan bahwa
1. Pembelajaran tatap wajah di satuan pendidikan pada tahun pedoman 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dikerjakan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di kawasan ZONA HIJAU dan KUNING berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional (https://covid19.go.id/peta-risiko) mampu melakukan pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan sehabis menerima izin dari pemerintah tempat lewat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, tidak boleh melakukan proses pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan aktivitas Belajar Dari Rumah (BDR).
2. Peta risiko Covid-19 pada pulau-pulau kecil mampu memakai ZONA di pulau tersebut menurut hasil pemetaan satuan tugas penanganan COVID-19 lokal.
3. Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Selengkapnya silahkan download Naskah Salinan dan Lampiran Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Link download Salinan dan Lampiran (disini)
Demikian info wacana Naskah Salinan Perubahan atas Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri) perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)
Comments
Post a Comment