Se Bkn Nomor 16/Se/Vii/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja Pns Secara Elektronika (E-Lapkin)

Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), ialah sebagai berikut.
a. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan unsur penting dalam mendukung penerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secara nasional dibutuhkan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masing instansi.
b. Untuk mendapatkan data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didorong untuk melaksanakan pelaporan evaluasi kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi isu melalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
c. Data evaluasi kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah lewat E-Lapkin BKN akan menjadi teladan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanan kepegawaian.
Maksud dan tujuan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16 Tahun 2020 ihwal Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) yaitu selaku berikut:
a. Meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
b. Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan pelaporan kinerja PNS.
c. Memperoleh data valid evaluasi kinerja seluruh PNS di Indonesia secara periodik.
Ruang lingkup Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin) ini mencakup:
a. Tata cara pelaporan penilaian kinerja PNS secara elektro (E-Lapkin);
b. Personil dan pendampingan/asistensi penggunaan aplikasi E-Lapkin; dan
c. Batas waktu penyampaian pelaporan penilaian kinerja PNS.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
d. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran (SE) BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pedoman Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (E-Lapkin), yakni selaku berikut
a. Tata Cara Pelaporan Penilaian Kinerja PNS secara Elektronik (E-Lapkin)
Setiap instansi pemerintah wajib melaporkan penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungannya melalui aplikasi E-lapkin yang ialah salah satu fitur di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Tata cara pelaporan evaluasi kinerja PNS, mampu dilihat pada Petunjuk Pengoperasian Aplikasi E-Lapkin pada SAPK yang terdapat pada Lampiran I Surat Edaran ini.
Aplikasi E-Lapkin memiliki karakteristik selaku berikut:
1) Sistem yang terkoneksi secara online antara BKN dan Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SAPK dengan memakai jaringan komunikasi data.
2) Menggunakan basis data PNS pada SAPK yang dipakai secara bersama.
3) Menggunakan struktur data dan tabel acuan yang serupa sesuai dengan standar yang baku yang disusun oleh BKN.
4) Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan keperluan instansi pengguna.
b. Personil dan Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
1) Personil
Untuk mendukung kelancaran pelaporan penilaian kinerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain yang ditunjuk menugaskan pegawai selaku admin kinerja, operator, dan verifikator yang mempunyai tugas selaku berikut:
a) Admin kinerja (pada unit kerja yang mengatasi pengelolaan kepegawaian/SDM) bertugas melaksanakan aktivitas kolektif data dari setiap operator dan melakukan transfer data evaluasi kinerja seluruh PNS di lingkungan instansi pemerintah lewat Aplikasi E-Lapkin. Untuk mampu melaksanakan tugasnya, admin kinerja diberikan terusan login/user dan password dari Admin SAPK serta melaksanakan kerjasama apabila terdapat permasalahan data dan hambatan prosedur pelaporannya.
b) Operator (pada setiap unit kerja) bertugas mengumpulkan data hasil evaluasi kinerja valid dari setiap verifikator, lalu menyampaikannya terhadap admin kinerja.
c) Verifikator bertugas melaksanakan verifikasi data evaluasi kinerja sebelum diserahkan terhadap operator. (setiap unit kerja dan mampu mempunyai lebih dari 1 (satu) verifikator sesuai keperluan).
d) Pegawai yang diperintahkan dalam pelaporan penilaian kinerja mesti memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi sekurang-kurangnya setara jabatan sebagai berikut:
(1) Admin kinerja : Pranata Komputer/ Operator Komputer;
(2) Operator : Operator Komputer;
(3) Verifikator : Analis Kinerja / Analis Kepegawaian.
e) Apabila di lingkungan unit kerja pada instansi pemerintah tidak memiliki kualifikasi dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d) maka pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk mampu menunjuk pegawai dari jabatan lainnya di lingkungan unit kerja yang bersangkutan selaku personel dalam pelaporan evaluasi kinerja PNS secara elektronika (E-Lapkin).
2) Pendampingan/Asistensi Penggunaan Aplikasi E-Lapkin
Direktorat Kinerja ASN sebagai salah satu unit kerja BKN yang memiliki fungsi panduan evaluasi kinerja akan melaksanakan pendampingan/asistensi dalam upaya mendukung kelancaran pelaporan data evaluasi kinerja seluruh PNS pada setiap instansi pemerintah.
Pendampingan mampu dibantu oleh petugas dari Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian dan/atau petugas dari Kantor Regional BKN.
c. Batas Waktu Penyampaian Pelaporan Penilaian Kinerja PNS
Batas waktu penyampaian pelaporan evaluasi prestasi kinerja PNS secara elektro simpulan Februari tahun selanjutnya.
d. Ketentuan Lain
1) Instansi pemerintah yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan penilaian kinerja PNS secara elektronik lewat E-Lapkin akan menjadikan terganggunya pelayanan administrasi kepegawaian oleh BKN dan/atau Kantor Regional BKN kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.
2) Hasil penilaian kinerja PNS melalui E-Lapkin akan dipublikasikan oleh BKN sebagai bahan evaluasi pelaksanaan E-Lapkin.
6. Penutup
Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download SE BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin), melalui link di bawah ini.
Link dwonload (disini)
Demikian gosip wacana SE BKN Nomor 16/SE/VII/2020 Tata Cara Pelaksanaan Pelaporan Kinerja PNS Secara Elektronik (E-Lapkin). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment