Se Gugus Peran Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Status Klb Covid-19 Masih Berlaku Selama Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Belum Dicabut

 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid SE GUGUS TUGAS COVID-19 NOMOR 6 TAHUN 2020 STATUS KLB COVID-19 MASIH BERLAKU SELAMA KEPPRES NOMOR 12 TAHUN 2020 BELUM DICABUT

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Menyatakan Status KLB Covid-19 Masih Berlaku, meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan selama Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku.


Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau GTPPC19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Surat edaran ini menjelaskan status keadaan darurat yang masih diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap pandemi COVID-19.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19  Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 dinyatakan sebagai berikut (1) pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 ihwal Penanggulangan Bencana, (2) percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat peristiwa nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 selaku Bencana Nasional.

Point ketiga Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kepala BNPB, gubernur, bupati dan walikota tidak butuhlagi memutuskan status kondisi darurat bencana COVID-19. Status kondisi darurat peristiwa nonalam akan selsai pada ketika ditetapkannya keputusan Presiden ihwal Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 selaku Bencana Nasional.

Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan secara otomatis, status keadaan darurat peristiwa menyesuaikan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku.

Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan kawasan terdampak dan implikasi pada faktor sosial-ekonomi.  Kedua ialah terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu. Terkait dengan pandemi global, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi suasana global tersebut. 

Menurut Doni Monardo, Selama pandemi global belum selsai dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19.

Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara kasatmata dan konsisten kepada ancaman keterpaparan virus SARS-CoV-2. GTPPC19 telah mengirimkan surat edaran ini terhadap para Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.




Berikut ini link download Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 selaku Bencana Nasional (disini)


Link download Keppres Nomor 12 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi ihwal Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Comments

Popular posts from this blog

Jadwal Dan Link Registrasi Seri Webinar Guru Mencar Ilmu Ditjen Gtk: Pembiasaan Pembelajaran Kala Pandemi Tanggal 29 Juni – 10 Juli 2020

Drakorkita: Cara Download Drama Korea 100% Berhasil

Karir di KOORDINATOR ACCOUNT RECEIVABLE OFFICER di PT Indomobil Finance Indonesia (Cabang Banjar), Ujung Gurun, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Indonesia