Se Menpan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilatarbelakangi bahwa Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah mensugesti kehidupan banyak masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Karena penyebarannya yang meraih nyaris ke seluruh dunia, WHO telah menetapkan COVID-19 selaku pandemi global. Pandemi COVID-19 bersifat hebat dan berefek luas bukan hanya pada sektor kesehatan melainkan juga pada faktor politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keselamatan, dan kemakmuran penduduk .
Sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sudah mempublikasikan seranglcaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi CO VID-19. Kinerja mstansi pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, alokasi aneka macam sumber daya, serta dampak yang muncul di tengah kehidupan penduduk , pemerintah, bangsa, dan negara, perlu direkam dan diselamatkan dengan baik selaku bentuk akuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran yang berguna bagi setiap generasi Indonesia, bahkan penduduk dunia.
Rekaman dan cara instansi pemerintah dalam penanganan COVID-19 tersebut menjadi warisan dokumenter dalam konteks pengurangan dan administrasi risiko tragedi. Warisan dokumenter tersebut merupakan sumber daya penting untuk menawarkan perspektif historis perihal upaya pemerintah maupun warga negara dalam penanganan pandemi COVID-) 9 selaku bab dan pelestarian dan aksesibilitas arsip termasuk arsip dalam bentuk digital.
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah untuk menunjukkan tutorial kepada instansi pemerintah yang menjadi pencipta arsip dan forum kearsipan dalam melakukan evakuasi arsip penanganan COVID-19 selaku bukti akuntabilitas kinerja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjamin ketersediaan arsip untuk generasi yang mau tiba.
Ruang lingkup SE Menpan Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah meliputi evakuasi arsip penanganan COVID-1 9 oleh instansi pemerintah pencipta arsip dan pelestarian arsip statis oleh forum kearsipan.
Isi Surat Edaran (SE) Menpan Nomor Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yaitu selaku berikut.
1. Pencipta arsip melakukan evakuasi arsip penanganan COVID-19 dengan tahapan sebagai berikut:
a) persiapan;
b) pendataan dan kenali arsip; c) penataan dan registrasi arsip;
d) verifikasi/penilaian arsip; dan e) penyerahan arsip statis.
2. Tahapan pelaksanaan evakuasi arsip penanganan COVID-1 9 sebagaimana dimaksud pada angka 1, mampu dikerjakan dengan mempergunakan teknologi isu dan komunikasi, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
3. Kriteria arsip penanganan CO VID- 19 yang perlu diselamatkan meliputi:
a) arsip yang tercipta dalam rangka penetapan dan pelaksanaan
kebijakan percepatan penanganan COVID- 19;
b) arsip yang tercipta dalam rangka pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan acara percepatan penanganan
COVID-1
c) arsip yang tercipta dalam rangka pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan CO VID-1 9;
d) arsip yang tercipta dalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan acara percepatan penanganan COVLD-1
e) arsip yang tercipta dalam rangka pelaporan percepatan penanganan COVID-1 9;
f) arsip yang tercipta selaku akibat atau imbas penanganan COVID-1 9 baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif; dan
g) arsip yang tercipta dalam upaya penanggulangan COVID-19 antara lain dan tidak terbatas pada inovasi, sarana dan prasarana/ infrastruktur, pengobatan/ vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan hasil riset.
4. Arsip penanganan COVID-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada forum kearsipan.
5. Apabila fisik arsip penanganan COVID-19 yang memiliki nilai kesejarahan belum mampu diserahkan karena masih memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsipnya hingga dengan diserahkan kepada lembaga kearsipan.
6. ANRI melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada pelaporan daftar arsip dan evakuasi arsip penanganan COVID-l 9. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforniasi Birokrasi secara berkala.
7. Penentuan pencipta arsip yang menanggulangi secara langsung COVID-19 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 ihwal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (CO VID-1 9) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 dan pencipta arsip lain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan leinbaga kearsipan sesuai dengan wilayah kerjanya. Penentuan pencipta arsip yang menangani secara eksklusif COVID-19 dan pencipta arsip lainnya yang ditetapkan oleh ANRI dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi.
8. Penyelamatan arsip penanganan COVID-19 final diserahkan paling usang 2 (dua) tahun setelah pandemi COVID-19 di wilayah Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.
Link download SE Menpan Nomor 62 Tahun 2020 (disini)
Demikian gosip perihal SE Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Semoga ada keuntungannya.
Comments
Post a Comment