Se Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Perihal Tata Cara Kerja Pegawai Asn-Pns Dalam Tatanan Wajar Gres

Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru ialah untuk Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagal Bencana Nasional, serta mengamati arahari Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan masyarakat, perlu dikerjakan pergantian tata cara kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat mengikuti keadaan terhadap pergantian tatanan normal baru produktif dan kondusif COVID-19.
Menurut edaran tersebut, Maksud diterbitkannya SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru adalah selaku aliran/panduan bagi Kementerian/Lembaga/Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan kondusif COVID-19.
Sedangkan Tujuan diterbitkannya SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru adalah sebagai berikut.
a. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian/ Lembaga/ Daerah.
b. Untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik Kementerian/ Lembaga/ Daerah mampu berjalan efektif.
c. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran serta meminimalkan risiko COVID-19 di lingkungan Kementerian/forum/Daerah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
Ruang lingkup Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru ialah memuat tata cara kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah untuk beradaptasi dengan tatanan wajar baru produktif dan aman COVID-19.
Dalam Ketentuan Umum Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Untuk mempertahankan keberlangsungan pelaksanaan peran dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawal Aparatur Sipil Negara, perlu penyesuaian metode kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan wajar baru dengan cara mengerjakan protokol kesehatan dalam kegiatan keseharian.
Adaptasi kepada tatanan wajar gres produktif dan kondusif COVID-19 di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Daerah mencakup Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, Dukungan lnfrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca SE Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN-PNS Dalam Tatanan Normal Baru, lewat link di bawah ini.
Link download
Demikian berita tentang Surat Edaran (SE) Menpan Rb Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) dalam Tatanan Normal Baru Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Comments
Post a Comment